Laman

Rabu, 29 Juni 2011

prusahaan bangkrut,,tugas MSDM

MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA

PT Kymco Lippo Motor Indonesia

Disusun untuk memenuhi tugas semester genap

Mata Kuliah Mnajemen Sumber Daya Manusia

Oleh

Nama : Aris Saputra

NPM : 0910111022

JURUSAN MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS PPEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulisan makalah yang berjudul “PT Kymco Lippo Motor Indonesia’’ini, bertujuan untuk mengetahui penyebab kenapa PT Kymco Lippo Motor Indonesia bisa mengalami kebangkrutan . Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Ibu Dosen , serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.

BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BLAKANG

.

The most important asset in business is people

". Dalam studi manajemen, pendapatbahwa aset terpenting dari bisnis adalah orang-orang terutama karyawan adalahpendapat lama yang dikenal dan teruji kebenarannya. Tanpa orang-orang di dalamnya,suatu bisnis tidak dapat bergerak. Bisnis berkaitan dengan pemasok, pelanggan,pemerintah, pemilik, serta karyawan. Bisnis dibangun di atas dasar hubungankepentingan dari orang-orang tersebut.Bisnis juga tidak lepas dari masalah. Bisnis akan terus memiliki masalah kecuali jikabisnis tersebut berakhir. Seringkali ketika bisnis tidak dapat menyelesaikan masalah,bisnis tersebut akan berakhir dengan hilangnya perusahaan. Entah hilang dalam artiankehilangan kekuasaan (merger, akuisisi, konsolidasi), ataupun hilang dalam artiansesungguhnya (likuidasi/pailit). Pada umumnya perusahaan akan sebisa mungkinmenghindari pailit.Ada dua kejadian yang umum terjadi pada kasus pailitnya perusahaan. Pertamaadalah permohonan pailit oleh kreditor karena debitor melakukan wanprestasi dengantidak membayar hutangnya kepada kreditor. Kedua adalah permohonan pailit olehdebitor sendiri karena ingin menghindari hukuman pidana. Walaupun demikian, sedikitsekali perusahaan yang menyatakan perusahaannya pailit.Pengajuan permohonan pailit di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(selanjutnya disebut UU Kepailitan). Berdasarkan UU tersebut, pihak-pihak yang dapatmengajukan permohonan pailit selain kreditor dan debitor yaitu Kejaksaan, BI,Bapepam, dan Menkeu RI. Pada praktiknya, ada pula perusahaan yang dimohonkanpailit oleh karyawannya sendiri seperti pada kasus PT Kymco Lippo Motor Indonesia(PT. KLMI).

B. Masalah

Berdasar atas kasus yang telah dipaparkan, maka tulisan ini dibuat untuk mengetahuitentang:

1. Apakah tindakan karyawan sebagai pemohon pailit sesuai dengan ketentuanyang berlaku?

2.

Apa penyebab terjadinya pengajuan permohonan pailit oleh karyawan?

3.

Apa akibat dari pengajuan permohonan pailit oleh karyawan?

C.Tujuan si penulis

Mengetahui kinerja MSDMnya

bagaimana cara memasarkan produknya?

mengetahui keadaan prusahaan sebelum mengalami kebangkrutan

D. Metode Pengumpulan Data Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yang pertama browsing di Internet, kedua dengan membaca media cetak dan dengan pengetahuan yang penulis miliki.

BAB II

PEMBAHASAN

A.Kasus pengajuan permohonan pailit PT. KLMI oleh karyawan

September 1996 di Cikarang. PT KLMI merupakan agen tunggal pemegang merek dariPT Kymco yang menjual sepeda motor Kymco di Indonesia. Kasus pailit PT Kymcobermula dari sengketa pemegang saham pada Agustus 2007. Penggugat adalah PT

Metropolitan Triperdana (Lippo Group), pemegang 25% saham PT KLMI, dan tergugatadalah Kwang Yang Motor Co. Ltd dan PT Kymco. Pada saat itu majelis hakimmengabulkan gugatan PT Metropolitan dan meletakkan sita jaminan atas 75% sahamyang dimiliki Kwang Yang Motor. Selain itu, pabrik perakitan motor PT Kymco turutdiletakkan sita jaminan.Permohonan pailit PT KLMI yang pertama diajukan oleh PT San Ching Indonesia padatanggal 29 Oktober 2008. PT San Ching menuding Kymco belum membayar utangpemesanan barang sejumlah Rp502.289 juta. Saat itu karyawan KLMI bersama-samaberusaha menggagalkan pailit PT KLMI. Pada Desember 2008, majelis hakim menolakpermohonan pailit tersebut karena PT KLMI dianggap berprestasi dan masih dapatmelunasi hutang pada PT San Ching.Meskipun PT KLMI lolos dari gugatan pailit PT San Ching, PT KLMI mulai tersendat-sendat sejak terjadinya sengketa pemegang saham pada Agustus 2007. PuncaknyaPresdir Su Kou Cang kabur ke Taiwan dan sejak Septermber 2008 seluruh karyawanPT KLMI dirumahkan. Ketika itu manajemen berjanji akan memulai produksi kembalipada Februari 2009. Produksi tidak pernah dimulai kembali dan sejak Juni 2009 PTKLMI menyatakan tidak dapat membayar gaji karyawan. Pada April 2010, karyawanyang tergabung dalam serikat pekerja akhirnya mengajukan permohonan pailitbersama dua kreditor lain, PT Abdimetal Prakarsa, dan PT Amanda Vida Mitrama(RSIA Amanda).Dalam permohonan disertakan jumlah tunggakan gaji, iuran Jamsostek, dan THRkaryawan sejak Juni 2009 sebesar Rp7,656 miliar. PT Abdimetal Prakarsa mengajukantagihan sebesar Rp74,577 juta, dan PT Amanda menuntut tagihan sebesar Rp50,783juta. Sebelumnya PT Abdimetal dan PT Amanda telah mengajukan somasi namuntidak ada tanggapan.Pada 29 April 2010, para kreditor menghadirkan kreditor lain sebagai berikut: PT IndoCipta Hasta Perkasa dengan jumlah tagihan Rp9,8 juta, PT Arpo Selaras Cemerlangdengan tagihan Rp46 juta, CV Rino Multi Niaga dengan tagihan Rp17 juta, danMCE Seitmitsu Indonesia dengan tagihan Rp72 juta. Utang tersebut sejak tahun 2008belum diselesaikan.

Pada 12 Mei 2010, PT KLMI dinyatakan pailit karena terbukti memiliki utang jatuhtempo yang belum dibayar dan berutang kepada lebih dari satu kreditor. Majelis hakimberpendapat permohonan telah memenuhi Pasal 2 butir 1 UU Kepailitan sehinggapermohonan pailit patut dikabulkan. Kurator yang ditunjuk untuk mengurus danmembereskan aset pailit pada kasus PT KLMI adalah Ali Sumali Nugroho.

B. Analisis

Pengertian Kreditor dan Debitor Kreditor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 2 adalah orang yang mempunyai piutangkarena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Debitor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 3 adalah orang yang mempunyai utangkarena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Pasal 1 butir 11 UU Kepailitan juga menjelaskan bahwa setiap orang adalahperseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukummaupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.Pada Kasus PT KLMI, PT KLMI yang berbentuk badan hukum bertindak sebagaidebitor yang memiliki utang kepada pemasok dan karyawan. Dalam proses kepailitanpara direktur PT KLMI merupakan perwakilan perusahaan sebagai debitor. Utangtersebut berdasarkan perjanjian dan dapat ditagih ke muka pengadilan. Perjanjianyang dimaksud akan dijelaskan kemudian

1.Golongan Kreditor

Penentuan golongan kreditor di dalam kepailitan adalah berdasarkan Pasal 1131sampai dengan Pasal 1138 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo.Undang-Undang No. 20 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-UndangNo. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”);dan Undang-Undang Kepailitan. Golongan kreditor tersebut meliputi:

1.Kreditor yang kedudukannya di atas kreditor pemegang saham jaminankebendaan

(contoh:utang pajak) dimana dasar hukum mengenai kreditor initerdapat di dalam Pasal 21 UU KUP jo pasal 1137 KUH Perdata;

2.Kreditor pemegang jaminan

kebendaan yang disebut sebagai

Kreditor Separatis(dasar hukumnya adalah Pasal 1134 ayat 2 KUH Perdata). Jaminankebendaan yang dikenal/diatur di Indonesia adalah:

oGadai;

oFidusia;

oHak Tanggungan; dan

oHipotik Kapal;

3.Utang harta pailit

. Yang termasuk utang harta pailit antara lain adalah sebagaiberikut:

oBiaya kepailitan dan fee Kurator;

oUpah buruh, baik untuk waktu sebelum Debitur pailit maupun sesudahDebitur pailit (Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004);dan

oSewa gedung sesudah Debitur pailit dan seterusnya (Pasal 38 ayat (4)Undang-Undang No. 37 Tahun 2004);

4.Kreditor preferen khusus

, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1139 KUHPerdata, dan

Kreditor preferen umum

, sebagaimana terdapat di dalamPasal 1149 KUH Perdata; dan

5.Kreditor konkuren

. Kreditor golongan ini adalah semua Kreditor yang tidakmasuk Kreditor separatis dan tidak termasuk Kreditor preferen khusus maupunumum (Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata).

Berdasarkan penggolongan kreditor di atas, pada kasus pengajuan permohonan pailitPT KLMI didapati 2 jenis kreditor:

1. Kreditor Konkuren.PT Abdimetal dan PT Amanda merupakan kreditor konkuren. PT Abdimetal danPT Amanda tidak masuk kreditor separatis karena perusahaan-perusahaantersebut tidak memegang jaminan kebendaan, dan tidak masuk kreditor preferen karena bukan merupakan pemegang saham. Selain keduaperusahaan tersebut, terdapat kreditor lain seperti PT Indo Cipta HastaPerkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga, dan MCESeitmitsu Indonesia. Seluruh kreditor tersebut memiliki utang berdasarkanperjanjian dan termasuk dalam kreditor konkuren.

2.Kreditor terkait utang harta pailit.Karyawan PT KLMI merupakan kreditor terkait utang harta pailit. Sesuai Pasal39 butir 2 Undang-Undang Kepailitan, upah yang terhutang sebelum dansesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.Pengertian Pailit dan Syarat Pengajuan PailitMenurut Pasal 1 butir 1 UU Kepailitan, kepailitan adalah "sita umum atas semuakekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini."Syarat permohonan pailit berdasarkan UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1 adalah:- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor - Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktuPT KLMI sebagai termohon pailit telah memenuhi syarat permohonan pailit, yaitu:

-memiliki dua atau lebih debitor, antara lain ketiga pemohon pailit (PT Abdimetal,PT Amanda, dan para karyawan) serta kreditor lain di luar pemohon pailit (PTIndo Cipta Hasta Perkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga,dan MCE Seitmitsu Indonesia)- tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu (dibuktikandengan tagihan-tagihan utang dan pembukuan perusahaan)

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusatmemutuskan bahwa PT KLMI telah memenuhi syarat permohonan pailit dan mengabulkan permohonan pailit dari karyawan dan kreditor pemohon denganmenyatakan PT KLMI pailit pada 12 Mei 2010.Perjanjian dan WanprestasiPerjanjian adalah suatu perbuatan hukum satu orang atau lebih mengikatkan dirikepada orang lain (Pasal 1313 KUHPdt)Perikatan yaitu:a. Suatu hubungan hukum antara dua orang ("pihak") atau lebih.Pihak yang satu berhak dan pihak lain berkewajiban memenuhi hak (R. Subekti,1976:1).b. Hubungan hukum dalam hukum kekayaan, di satu pihak adahak, pihak lain ada kewajiban (J. Satrio, 1993:12).c. Perikatan berarti memberi sesuatu, tidak berbuat sesuatu (Pasal1234 KUHPdt).Pengertian Wanprestasi:a. Tidak melaksanakan apa yang disanggupib. Melaksanakan apa yang disanggupi, tetapi tidak sesuai dengan janji;c. Terlambat memenuhi janji; dand. Melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.Pada kasus PT KLMI, terdapat perjanjian berupa perjanjian utang piutang dagangdengan kreditor konkuren yang didasari surat bukti transaksi dan perjanjianpembayaran upah buruh yang didasari UU Ketenagakerjaan serta (apabila ada)kontrak manajemen dengan tenaga kerja. Dengan demikian PT KLMI selaku debitor memiliki utang yang timbul karena perjanjian. Dengan tidak dibayarnya utang kepadakreditor konkuren dan upah buruh kepada karyawan, PT KLMI melakukan wanprestasikarena tidak melaksanakan apa yang disanggupi. Wanprestasi ini terjadi karena tidakadanya itikad baik dari debitor untuk melunasi utangnya. Kelangsungan usaha kreditor konkuren jadi tidak terjamin karena utang yang belum dilunasi debitor, dankelangsungan hidup para karyawan jadi tidak menentu karena gaji tidak dibayar sejakJuni 2009 sampai permohonan kepailitan diajukan pada bulan April 2010. Segala

upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah ditempuh dan tidakmembuahkan hasil sehingga akhirnya para kreditor mengajukan permohonankepailitan ke Pengadilan Niaga.Akibat Permohonan Pailit Pada Kreditor,

-Debitor, Karyawan, dan Pihak LainAkibat dari putusan pailit pada kasus PT.KLMI:

-Debitor : Kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Hakuntuk mengurus harta pailit diserahkan kepada Kurator. Utang-utangnya dihapuskan dan penyitaan sebelumnya dibatalkan.

-Kreditor : Mendapatkan jaminan pembayaran atas seluruh atau sebagian utangPT KLMI, apabila dapat mengajukan dokumen bukti yang lengkappada Kurator.

-Karyawan : Mendapatkan pembayaran atas utang gaji PT KLMI dari harta pailit.- Pelanggan : Operasional yang berhenti membuat produk sepeda motor Kymcoberhenti dipasarkan di Indonesia.

Kesimpulan

1.Tindakan karyawan PT KLMI sebagai pemohon pailit sesuai dengan ketentuanyang berlaku yaitu Undang-Undang Kepailitan. Karyawan selaku kreditor terkaitutang harta pailit berhak menuntut debitor (PT KLMI) atas utang gaji karyawanyang menjadi hak karyawan dengan dasar UU Ketenagakerjaan.2. Terjadinya wanprestasi atas perjanjian pembayaran gaji karyawan serta tidakadanya itikad baik untuk menyelesaikan

  1. sengketa tersebut menyebabkankelangsungan hidup karyawan tidak menentu. Jalan mediasi telah dilakukan tetapitidak membuahkan hasil.Demi kelangsungan hidupnya karyawan akhirnyamenempuh jalan mengajukan permohonan untuk mempailitkan PT KLMI.3. Pengajuan permohonan pailit suatu perusahaan tidak hanya mempengaruhidebitor dan kreditor. Pailitnya PT KLMI akan berdampak pada seluruh pihak lainyang memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan seperti pelanggan.Dengan diputuskannya pailit PT KLMI, kreditor konkuren dapat menerimapembayaran atas utang yang tertunggak. Status karyawan juga meningkat dariburuh perusahaan yang tidak dibayar gajinya menjadi buruh dari perusahaan yangpailit dengan jaminan pembayaran gaji yang tertunda dari harta PT KLMI.

REFERENSI

* http://202.153.129.35/berita/baca/lt4bbb062ea031d/operasional-berhenti-kymco-dipailitkan-lagi* http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/12/17683/PT-Kymco-Lippo-Diputuskan-Pailit*

http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/pemohon-pailit-kymco-bawa-4-kreditur

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KepailitanDan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang* Materi kuliah Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. dalam PPA FE Unpar 2011

MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA

PT Kymco Lippo Motor Indonesia

Disusun untuk memenuhi tugas semester genap

Mata Kuliah Mnajemen Sumber Daya Manusia

Oleh

Nama : Aris Saputra

NPM : 0910111022

JURUSAN MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS PPEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulisan makalah yang berjudul “PT Kymco Lippo Motor Indonesia’’ini, bertujuan untuk mengetahui penyebab kenapa PT Kymco Lippo Motor Indonesia bisa mengalami kebangkrutan . Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Ibu Dosen , serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.

BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BLAKANG

.

The most important asset in business is people

". Dalam studi manajemen, pendapatbahwa aset terpenting dari bisnis adalah orang-orang terutama karyawan adalahpendapat lama yang dikenal dan teruji kebenarannya. Tanpa orang-orang di dalamnya,suatu bisnis tidak dapat bergerak. Bisnis berkaitan dengan pemasok, pelanggan,pemerintah, pemilik, serta karyawan. Bisnis dibangun di atas dasar hubungankepentingan dari orang-orang tersebut.Bisnis juga tidak lepas dari masalah. Bisnis akan terus memiliki masalah kecuali jikabisnis tersebut berakhir. Seringkali ketika bisnis tidak dapat menyelesaikan masalah,bisnis tersebut akan berakhir dengan hilangnya perusahaan. Entah hilang dalam artiankehilangan kekuasaan (merger, akuisisi, konsolidasi), ataupun hilang dalam artiansesungguhnya (likuidasi/pailit). Pada umumnya perusahaan akan sebisa mungkinmenghindari pailit.Ada dua kejadian yang umum terjadi pada kasus pailitnya perusahaan. Pertamaadalah permohonan pailit oleh kreditor karena debitor melakukan wanprestasi dengantidak membayar hutangnya kepada kreditor. Kedua adalah permohonan pailit olehdebitor sendiri karena ingin menghindari hukuman pidana. Walaupun demikian, sedikitsekali perusahaan yang menyatakan perusahaannya pailit.Pengajuan permohonan pailit di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(selanjutnya disebut UU Kepailitan). Berdasarkan UU tersebut, pihak-pihak yang dapatmengajukan permohonan pailit selain kreditor dan debitor yaitu Kejaksaan, BI,Bapepam, dan Menkeu RI. Pada praktiknya, ada pula perusahaan yang dimohonkanpailit oleh karyawannya sendiri seperti pada kasus PT Kymco Lippo Motor Indonesia(PT. KLMI).

B. Masalah

Berdasar atas kasus yang telah dipaparkan, maka tulisan ini dibuat untuk mengetahuitentang:

1. Apakah tindakan karyawan sebagai pemohon pailit sesuai dengan ketentuanyang berlaku?

2.

Apa penyebab terjadinya pengajuan permohonan pailit oleh karyawan?

3.

Apa akibat dari pengajuan permohonan pailit oleh karyawan?

C.Tujuan si penulis

Mengetahui kinerja MSDMnya

bagaimana cara memasarkan produknya?

mengetahui keadaan prusahaan sebelum mengalami kebangkrutan

D. Metode Pengumpulan Data Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yang pertama browsing di Internet, kedua dengan membaca media cetak dan dengan pengetahuan yang penulis miliki.

BAB II

PEMBAHASAN

A.Kasus pengajuan permohonan pailit PT. KLMI oleh karyawan

September 1996 di Cikarang. PT KLMI merupakan agen tunggal pemegang merek dariPT Kymco yang menjual sepeda motor Kymco di Indonesia. Kasus pailit PT Kymcobermula dari sengketa pemegang saham pada Agustus 2007. Penggugat adalah PT

Metropolitan Triperdana (Lippo Group), pemegang 25% saham PT KLMI, dan tergugatadalah Kwang Yang Motor Co. Ltd dan PT Kymco. Pada saat itu majelis hakimmengabulkan gugatan PT Metropolitan dan meletakkan sita jaminan atas 75% sahamyang dimiliki Kwang Yang Motor. Selain itu, pabrik perakitan motor PT Kymco turutdiletakkan sita jaminan.Permohonan pailit PT KLMI yang pertama diajukan oleh PT San Ching Indonesia padatanggal 29 Oktober 2008. PT San Ching menuding Kymco belum membayar utangpemesanan barang sejumlah Rp502.289 juta. Saat itu karyawan KLMI bersama-samaberusaha menggagalkan pailit PT KLMI. Pada Desember 2008, majelis hakim menolakpermohonan pailit tersebut karena PT KLMI dianggap berprestasi dan masih dapatmelunasi hutang pada PT San Ching.Meskipun PT KLMI lolos dari gugatan pailit PT San Ching, PT KLMI mulai tersendat-sendat sejak terjadinya sengketa pemegang saham pada Agustus 2007. PuncaknyaPresdir Su Kou Cang kabur ke Taiwan dan sejak Septermber 2008 seluruh karyawanPT KLMI dirumahkan. Ketika itu manajemen berjanji akan memulai produksi kembalipada Februari 2009. Produksi tidak pernah dimulai kembali dan sejak Juni 2009 PTKLMI menyatakan tidak dapat membayar gaji karyawan. Pada April 2010, karyawanyang tergabung dalam serikat pekerja akhirnya mengajukan permohonan pailitbersama dua kreditor lain, PT Abdimetal Prakarsa, dan PT Amanda Vida Mitrama(RSIA Amanda).Dalam permohonan disertakan jumlah tunggakan gaji, iuran Jamsostek, dan THRkaryawan sejak Juni 2009 sebesar Rp7,656 miliar. PT Abdimetal Prakarsa mengajukantagihan sebesar Rp74,577 juta, dan PT Amanda menuntut tagihan sebesar Rp50,783juta. Sebelumnya PT Abdimetal dan PT Amanda telah mengajukan somasi namuntidak ada tanggapan.Pada 29 April 2010, para kreditor menghadirkan kreditor lain sebagai berikut: PT IndoCipta Hasta Perkasa dengan jumlah tagihan Rp9,8 juta, PT Arpo Selaras Cemerlangdengan tagihan Rp46 juta, CV Rino Multi Niaga dengan tagihan Rp17 juta, danMCE Seitmitsu Indonesia dengan tagihan Rp72 juta. Utang tersebut sejak tahun 2008belum diselesaikan.

Pada 12 Mei 2010, PT KLMI dinyatakan pailit karena terbukti memiliki utang jatuhtempo yang belum dibayar dan berutang kepada lebih dari satu kreditor. Majelis hakimberpendapat permohonan telah memenuhi Pasal 2 butir 1 UU Kepailitan sehinggapermohonan pailit patut dikabulkan. Kurator yang ditunjuk untuk mengurus danmembereskan aset pailit pada kasus PT KLMI adalah Ali Sumali Nugroho.

B. Analisis

Pengertian Kreditor dan Debitor Kreditor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 2 adalah orang yang mempunyai piutangkarena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Debitor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 3 adalah orang yang mempunyai utangkarena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Pasal 1 butir 11 UU Kepailitan juga menjelaskan bahwa setiap orang adalahperseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukummaupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.Pada Kasus PT KLMI, PT KLMI yang berbentuk badan hukum bertindak sebagaidebitor yang memiliki utang kepada pemasok dan karyawan. Dalam proses kepailitanpara direktur PT KLMI merupakan perwakilan perusahaan sebagai debitor. Utangtersebut berdasarkan perjanjian dan dapat ditagih ke muka pengadilan. Perjanjianyang dimaksud akan dijelaskan kemudian

1.Golongan Kreditor

Penentuan golongan kreditor di dalam kepailitan adalah berdasarkan Pasal 1131sampai dengan Pasal 1138 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo.Undang-Undang No. 20 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-UndangNo. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”);dan Undang-Undang Kepailitan. Golongan kreditor tersebut meliputi:

1.Kreditor yang kedudukannya di atas kreditor pemegang saham jaminankebendaan

(contoh:utang pajak) dimana dasar hukum mengenai kreditor initerdapat di dalam Pasal 21 UU KUP jo pasal 1137 KUH Perdata;

2.Kreditor pemegang jaminan

kebendaan yang disebut sebagai

Kreditor Separatis(dasar hukumnya adalah Pasal 1134 ayat 2 KUH Perdata). Jaminankebendaan yang dikenal/diatur di Indonesia adalah:

oGadai;

oFidusia;

oHak Tanggungan; dan

oHipotik Kapal;

3.Utang harta pailit

. Yang termasuk utang harta pailit antara lain adalah sebagaiberikut:

oBiaya kepailitan dan fee Kurator;

oUpah buruh, baik untuk waktu sebelum Debitur pailit maupun sesudahDebitur pailit (Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004);dan

oSewa gedung sesudah Debitur pailit dan seterusnya (Pasal 38 ayat (4)Undang-Undang No. 37 Tahun 2004);

4.Kreditor preferen khusus

, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1139 KUHPerdata, dan

Kreditor preferen umum

, sebagaimana terdapat di dalamPasal 1149 KUH Perdata; dan

5.Kreditor konkuren

. Kreditor golongan ini adalah semua Kreditor yang tidakmasuk Kreditor separatis dan tidak termasuk Kreditor preferen khusus maupunumum (Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata).

Berdasarkan penggolongan kreditor di atas, pada kasus pengajuan permohonan pailitPT KLMI didapati 2 jenis kreditor:

1. Kreditor Konkuren.PT Abdimetal dan PT Amanda merupakan kreditor konkuren. PT Abdimetal danPT Amanda tidak masuk kreditor separatis karena perusahaan-perusahaantersebut tidak memegang jaminan kebendaan, dan tidak masuk kreditor preferen karena bukan merupakan pemegang saham. Selain keduaperusahaan tersebut, terdapat kreditor lain seperti PT Indo Cipta HastaPerkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga, dan MCESeitmitsu Indonesia. Seluruh kreditor tersebut memiliki utang berdasarkanperjanjian dan termasuk dalam kreditor konkuren.

2.Kreditor terkait utang harta pailit.Karyawan PT KLMI merupakan kreditor terkait utang harta pailit. Sesuai Pasal39 butir 2 Undang-Undang Kepailitan, upah yang terhutang sebelum dansesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.Pengertian Pailit dan Syarat Pengajuan PailitMenurut Pasal 1 butir 1 UU Kepailitan, kepailitan adalah "sita umum atas semuakekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini."Syarat permohonan pailit berdasarkan UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1 adalah:- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor - Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktuPT KLMI sebagai termohon pailit telah memenuhi syarat permohonan pailit, yaitu:

-memiliki dua atau lebih debitor, antara lain ketiga pemohon pailit (PT Abdimetal,PT Amanda, dan para karyawan) serta kreditor lain di luar pemohon pailit (PTIndo Cipta Hasta Perkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga,dan MCE Seitmitsu Indonesia)- tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu (dibuktikandengan tagihan-tagihan utang dan pembukuan perusahaan)

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusatmemutuskan bahwa PT KLMI telah memenuhi syarat permohonan pailit dan mengabulkan permohonan pailit dari karyawan dan kreditor pemohon denganmenyatakan PT KLMI pailit pada 12 Mei 2010.Perjanjian dan WanprestasiPerjanjian adalah suatu perbuatan hukum satu orang atau lebih mengikatkan dirikepada orang lain (Pasal 1313 KUHPdt)Perikatan yaitu:a. Suatu hubungan hukum antara dua orang ("pihak") atau lebih.Pihak yang satu berhak dan pihak lain berkewajiban memenuhi hak (R. Subekti,1976:1).b. Hubungan hukum dalam hukum kekayaan, di satu pihak adahak, pihak lain ada kewajiban (J. Satrio, 1993:12).c. Perikatan berarti memberi sesuatu, tidak berbuat sesuatu (Pasal1234 KUHPdt).Pengertian Wanprestasi:a. Tidak melaksanakan apa yang disanggupib. Melaksanakan apa yang disanggupi, tetapi tidak sesuai dengan janji;c. Terlambat memenuhi janji; dand. Melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.Pada kasus PT KLMI, terdapat perjanjian berupa perjanjian utang piutang dagangdengan kreditor konkuren yang didasari surat bukti transaksi dan perjanjianpembayaran upah buruh yang didasari UU Ketenagakerjaan serta (apabila ada)kontrak manajemen dengan tenaga kerja. Dengan demikian PT KLMI selaku debitor memiliki utang yang timbul karena perjanjian. Dengan tidak dibayarnya utang kepadakreditor konkuren dan upah buruh kepada karyawan, PT KLMI melakukan wanprestasikarena tidak melaksanakan apa yang disanggupi. Wanprestasi ini terjadi karena tidakadanya itikad baik dari debitor untuk melunasi utangnya. Kelangsungan usaha kreditor konkuren jadi tidak terjamin karena utang yang belum dilunasi debitor, dankelangsungan hidup para karyawan jadi tidak menentu karena gaji tidak dibayar sejakJuni 2009 sampai permohonan kepailitan diajukan pada bulan April 2010. Segala

upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah ditempuh dan tidakmembuahkan hasil sehingga akhirnya para kreditor mengajukan permohonankepailitan ke Pengadilan Niaga.Akibat Permohonan Pailit Pada Kreditor,

-Debitor, Karyawan, dan Pihak LainAkibat dari putusan pailit pada kasus PT.KLMI:

-Debitor : Kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Hakuntuk mengurus harta pailit diserahkan kepada Kurator. Utang-utangnya dihapuskan dan penyitaan sebelumnya dibatalkan.

-Kreditor : Mendapatkan jaminan pembayaran atas seluruh atau sebagian utangPT KLMI, apabila dapat mengajukan dokumen bukti yang lengkappada Kurator.

-Karyawan : Mendapatkan pembayaran atas utang gaji PT KLMI dari harta pailit.- Pelanggan : Operasional yang berhenti membuat produk sepeda motor Kymcoberhenti dipasarkan di Indonesia.

Kesimpulan

1.Tindakan karyawan PT KLMI sebagai pemohon pailit sesuai dengan ketentuanyang berlaku yaitu Undang-Undang Kepailitan. Karyawan selaku kreditor terkaitutang harta pailit berhak menuntut debitor (PT KLMI) atas utang gaji karyawanyang menjadi hak karyawan dengan dasar UU Ketenagakerjaan.2. Terjadinya wanprestasi atas perjanjian pembayaran gaji karyawan serta tidakadanya itikad baik untuk menyelesaikan

  1. sengketa tersebut menyebabkankelangsungan hidup karyawan tidak menentu. Jalan mediasi telah dilakukan tetapitidak membuahkan hasil.Demi kelangsungan hidupnya karyawan akhirnyamenempuh jalan mengajukan permohonan untuk mempailitkan PT KLMI.3. Pengajuan permohonan pailit suatu perusahaan tidak hanya mempengaruhidebitor dan kreditor. Pailitnya PT KLMI akan berdampak pada seluruh pihak lainyang memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan seperti pelanggan.Dengan diputuskannya pailit PT KLMI, kreditor konkuren dapat menerimapembayaran atas utang yang tertunggak. Status karyawan juga meningkat dariburuh perusahaan yang tidak dibayar gajinya menjadi buruh dari perusahaan yangpailit dengan jaminan pembayaran gaji yang tertunda dari harta PT KLMI.

REFERENSI

* http://202.153.129.35/berita/baca/lt4bbb062ea031d/operasional-berhenti-kymco-dipailitkan-lagi* http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/12/17683/PT-Kymco-Lippo-Diputuskan-Pailit*

http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/pemohon-pailit-kymco-bawa-4-kreditur

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KepailitanDan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang* Materi kuliah Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. dalam PPA FE Unpar 2011

Selasa, 28 Juni 2011

makalah makro masalah ekonomi pengangguran

Masalah Pengangguran di Indonesia

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas semester genap

Mata Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi Makro

Oleh

Nama : Aris Saputra

NPM : 0910111022

JURUSAN MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS PPEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulisan makalah yang berjudul “Masalah Pengangguran di Indonesia” ini, bertujuan untuk mengetahui pengaruh dan dampak dari pengangguran terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya.

Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Bapak dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi, serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. .........................i

DAFTAR ISI............................................................................................................... ..........ii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang................................................................. .................................................1

B. Rumusan Masalah.............................................................................................................2

C. Tujuan Penulisan.............................................................................. .................................2

D. Metode Pengumpulan Data................................................................. .............................3

E. Sistematika Penulisan.......................................................... .............................................3

BAB II PEMBAHASAN

A. Definisi Pengangguran ............................................................................. .........................4

B. Masalah Pengangguran di Indonesia...................................................................................4

C. Keadaan Pengangguran di Indonesia.................................................................................5

D. Keadaan Angkatan Kerja dan Keadaan Kesempatan Kerja................................................6

E. dampak pengangguran di Indonesia……………………………………………………......7

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan....................................................................................... ........................................10

B. Solusi Masalah Pengangguran di Indonesia.......................................... . …………………... .10

DAFTAR PUSTAKA............................................................................... ....................................11

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan 1997 membuat kondisi ketenagakerjaan Indonesia ikut memburuk. Sejak itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun. Sehingga, setiap tahun pasti ada sisa pencari kerja yang tidak memperoleh pekerjaan dan menimbulkan jumlah pengangguran.di.Indonesia.bertambah.

Bayangkan, pada 1997, jumlah penganggur terbuka mencapai 4,18 juta. Selanjutnya, pada 2000 (5,81 juta), 2001 (8,005 juta), 2002 (9,13 juta) dan 2003 (11,35 juta). Sementara itu, data pekerja dan pengangguran menunjukkan, pada 2001: usia kerja (144,033 juta), angkatan kerja (98,812 juta), penduduk yang kerja (90,807 juta), penganggur terbuka (8,005 juta), setengah penganggur terpaksa (6,010 juta), setengah penganggur sukarela (24,422 juta);

pengangguran, apalagi di tahun 2003 hingga 2007 pasti jumlah penggangguran semakin bertambah dan mengakibatkan kacaunya stabilitas perkembangan ekonomi Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis

mengambil rumusan masalah sebagai berikut

1. Apa pengertian definisi pengangguran
2. Apa yang menjadi masalah pengangguran di indonesia
3. Bagaimana keadaan pengangguran di Indonesia
4. Bagaimana keadaan angkatan kerja dan kesempatan kerja
5. Pengangguran mengakibatkan kemiskinan
6. Apa dampak pengangguran di indonesia terhadap pertumbuhan asean

7. Apa janji realisasi Industri untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi

pengangguran

8. Sajian data pengangguran di indonesia

C. Tujuan Penulisan

Tujuan penulis membuat makalah yang berjudul ”Masalah Pengangguran

di Indonesia” adalah sebagai berikut:

1. Mengetahu Definisi Pengangguran
2. Mengetahui apa yang menjadi masalah pengangguran di Indonesia.
3. Mengetahui keadaan pengangguran d Indonesia
4. Mengetahui keadaan angkatan kerja dan kesempatan kerja
5. Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari pengangguran.
6. Mengetahui dampak pengangguran di Indonesia terhadap pertumbuhan asean
7. Merealisasikan Industri untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi

pengangguran

8. Mengetahui data – data tentang pengangguran.

D. Metode Pengumpulan Data Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yang pertama browsing di Internet, kedua dengan membaca media cetak dan dengan pengetahuan yang penulis miliki.

E. Sistematika Penulisan

Makalah ”Masalah Pengangguran di Indonesia ini disusun dengan urutan

sebagai berikut :

Bab I Pendahuluan

Pada bagian ini dijelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah,

tujuan penulisan, metode pengumpulan data, dan sistematika penulisan.

Bab II Pembahasan

Pada bab ini ditemukan pembahasan yang terdiri dari definisi pengangguran, apa masalah pengangguran di indonesia, bagaimana keadaan pengangguran di indonesia, bagaimana keadaan angkatan kerja dan keadaan kesempatan kerja, kenapa pengangguran mengakibatkan kemiskinan, apa dampak pengangguran di indonesia terhadap pertumbuhan asean, apa realisasi industri untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, serta penyajian data pengangguran di indonesia.

Bab III Penutup

Bab terakhir ini memuat kesimpulan dan solusi terhadap masalah

pengangguran di Indonesia.

Daftar Pustaka

Pada bagian ini berisi referensi-referensi dari berbagai media yang penulis

gunakan untuk pembuatan makalah ini.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi Pengangguran

Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut. Selain definisi di atas masih banyak istilah arti definisi pengangguran diantaranya:

Definisi pengangguran menurut Sadono Sukirno

Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam

angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya

Definisi pengangguran menurut Payman J. Simanjuntak

Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.

Definisi pengangguran berdasarkan istilah umum dari pusat dan latihan tenaga

kerja

Pengangguran adalah orang yang tidak mampu mendapatkan pekerjaan yang

menghasilkan uang meskipun dapat dan mampu melakukan kerja.

Definisi pengangguran menurut Menakertrans

Pengangguran adalah ornag yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan suatu usaha baru, dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.

B. Masalah Pengangguran di Indonesia

Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa …”. Selanjutnya secara lebih konkrit pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa : ” tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” dan pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa:” Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif.. Kedua Pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan, serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.

Selanjutnya Menakertrans menyatakan, Depnakertrans dengan mengikut sertakan pihak-pihak terkait sedang menyusun konsepsi penanggulangan pengangguran. Dalam proses penyusunan ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan di lingkungan Depnakertrans sendiri, dengan Tripartit secara terbatas (Apindo dan beberapa Serikat Pekerja); dan juga pembahasan dengan beberapa Departemen dan Bappenas. ” Memperhatikan kompleksnya permasalahan pengangguran, disadari bahwa penyusunan konsepsi tersebut masih perlu didiskusikan dan dikembangkan lebih lanjut dengan berbagai pihak yang lebih luas, antara lain sangat dibutuhkan masukan dan dukungan sepenuhnya dari Anggotra DPR-RI yang terhormat khususnya Komisi VII; masih memerlukan waktu dan dukungan biaya sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan suatu Konsepsi Penanggulangan Pengangguran di Indonesia yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat”, tutur Menteri Jacob Nuwa Wea. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pertumbuhan ekonomi 6 persen, yang berlangsung selama enam bulan sejak triwulan IV tahun 2004 hingga triwulan I tahun 2005, sebagai pertumbuhan tidak berkualitas karena tak mampu menekan pengangguran yang malah naik 10,3 persen. Pertumbuhan ekonomi itu dinilai semu karena kesejahteraan masyarakat tidak semakin membaik. Hal itu tercermin dari munculnya kasus busung lapar di beberapa lokasi.

Direktur Utama Indef M Fadhil Hasan mengungkapkan hal tersebut saat memublikasikan Kajian Tengah Tahun 2005 di Jakarta, Rabu (3/8). ”Ini merupakan anomali dalam perekonomian Indonesia,” ungkap Fadhil menjelaskan.

Menurut dia, pertumbuhan semu itu terjadi karena kontribusi penggerak ekonomi pada periode tersebut lebih disebabkan oleh berlangsungnya penurunan impor sehingga ekspor bersih Indonesia seolah-olah membaik. Pada triwulan I 2005 nilai impor menurun sebesar 0,49 persen dibandingkan dengan impor triwulan IV tahun 2004.

”Selain itu, pertumbuhan ini tidak terjadi pada sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti pertanian, industri manufaktur, dan sektor bangunan. Indeks Tendensi Bisnis menurun ke level pesimistis dari 113,5 di triwulan IV 2004 menjadi 98,93 pada triwulan I 2005,” kata Fadhil.

Sementara itu, Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I 2005 memperkirakan defisit APBN-P 2005 membengkak menjadi satu persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau Rp 26,2 triliun. Itu berarti Rp 5,85 triliun lebih tinggi dari target APBN-P 2005 sebesar Rp 20,33 triliun atau 0,8 persen terhadap PDB.

Defisit itu terjadi karena selisih antara realisasi keuangan pemerintah Semester I dan perkiraan Semester II 2005. Pemerintah memperkirakan pendapatan negara dan hibah akan mencapai Rp 516,03 triliun atau lima persen lebih tinggi dari target APBN-P 2005 senilai Rp 491,59 triliun. Sementara belanja negara diperkirakan Rp 542,2 triliun atau 5,9 persen di atas target yang ditetapkan APBN-P 2005.

C. Keadaan pengangguran di Indonesia

Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll. Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional. Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan.

Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI) memprediksi bahwa jumlahpengangguran tahun ini akan meningkat menjadi 11,833 juta orang. Angka tersebut belum termasuk eks tenagakerja Indonesia (TKI) yang kembali ke Tanah Air dari Malaysia dan pengangguran akibat bencana tsunami di Aceh.

"Angka ini berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah yang menyatakan pengangguran pada 2005 sekitar 9,9juta orang," kata Koordinator P2E LIPI, Wijaya Adi, kepada wartawan di Jakarta kemarin.Menurut Wijaya, tingginya angka pengangguran terkait dengan fenomena yang muncul pada masa krisis, yaitupertumbuhan ekonomi ditopang oleh pertumbuhan konsumsi. Padahal konsumsi tidak memberikan pengaruh kepada penyerapan tenaga kerja. Bila sebelum krisis kenaikan pertumbuhan ekonomi 1 persen mampu menyerap 400 ribu tenaga kerja, sekarang hanya menyerap 250 ribu tenaga kerja.

Padahal dalam setahun, menurut dia, tambahan angkatan kerja mencapai 2,5 juta orang atau 12,5 juta orang selama lima tahun. Dengan target pertumbuhan ekonomi 2005 sebesar 5,5 persen, tenaga kerja yang dapat diserap hanya 1,375 juta orang. "Tambahan pengangguran pada 2005 akan berkisar pada angka 1,125 juta orang," ujarnya. "Ditambah stok penganggur pada tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan jumlah penganggur pada 2005 akan berkisar 11,833 juta orang."

Penelitian LIPI tersebut belum memperhitungkan pengangguran pascatsunami di Aceh. Akibat bencana ini, boleh jadi angka pengangguran di Indonesia akan lebih besar. Sebab, menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), ada 600 ribu pengangguran pascabencana tersebut. ILO memperkirakan, tingkat pengangguran di provinsi-provinsi yang terkena dampak bencana ini

diperkirakan 30 persen atau lebih, meningkat drastis dari tingkat 6,8 persen di provinsi-provinsi tersebut sebelum tertimpa bencana (Koran Tempo, 24/1). Wijaya membenarkan bila memperhitungkan eks TKI dan pascatsunami, angka pengangguran bisa lebih besar lagi. "Perkiraan saya ada tambahan pengangguran sekitar 500 ribu orang," tuturnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan, masalah ketenagakerjaan menjadi semakin pelik karena setiap tahun upah buruh diwajibkan naik. Padahal penentuan upah buruh tidak dikaitkan secara langsung dengan produktivitas tenaga kerja. Dalam batas tertentu, kata dia, hal itu akan menyebabkan biaya produksi meningkat dan pada gilirannya akan mempengaruhi daya saing. Padahal di berbagai negara pesaing Indonesia, seperti Vietnam, upah buruh relatif lebih rendah dengan produktivitas tenaga kerja lebih tinggi atau sama. Menurut dia, jika persoalan ini tidak diselesaikan, konflik antara pengusaha dan tenaga kerja akan tetap berlanjut."Dalam jangka panjang hal ini akan merugikan," katanya, "sebab salah satu pertimbangan hengkangnya investor ke luar negeri berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.

D.keadaan angkatan kerja dan keadaaan kesempatan kerja

Masalah pengangguran dan setengah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2002 sebesar 100,8 juta orang. Mereka ini didominasi oleh

angkatan kerja usia sekolah (15-24 tahun) sebanyak 20,7 juta. Pada sisi lain, 45,33 juta orang hanya berpendidikan SD kebawah, ini berarti bahwa angkatan kerja.di.Indonesia.kualitasnya.masih.rendah.

Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran dan setengah pengangguran tersebut adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2002, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 91,6 juta orang. Sekitar 44,33 persen kesempatan kerja ini berada disektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Selanjutnya 63,79 juta dari kesempatan

Kerja yang tersedia tersebut berstatus

informal. Ciri lain dari kesempatan kerja Indonesia adalah dominannya lulusan pendidikan SLTP ke bawah. Ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia adalah bagi golongan berpendidikan rendah.

Seluruh gambaran di atas menunjukkan bahwa kesempatan kerja di Indonesia mempunyai persyaratan kerja yang rendah dan memberikan imbalan yang kurang layak. Implikasinya adalah produktivitas tenaga kerja rendah.

E.Dampak pengagguran di Indonesia terhadap asean

Dari sudut pandang tersebut Kepala Negara mengajak para menteri tenaga kerja ASEAN untuk menyimak lebih dekat persoalan ketenagakerjaan di kawasan ASEAN. Presiden memahami pemulihan ekonomi yang besar peranannya dalam penciptaan lapangan kerja akan sangat berkaitan dengan kebijakan di banyak aspek, seperti fiskal, investasi, pembiayaan dan perbankan, hukum dan keamanan. Sejak lebih dari tiga dasawarsa yang lalu, kata Megawati, para pendahulu ASEAN telah bekerja keras membangun dasar-dasar kerjasama dan solidaritas bangsa-bangsa di kawasan ini, dengan keyakinan bahwa hanya dengan stabilitas politik dan keamanan di kawasan masing- masing dapat membangun kehidupan yang sejahtera dan maju. Dengan perkembangan dan kemajuan yang dialami saat ini, bangsa- bangsa dan negara ASEAN telah semakin berubah menjadi masyarakat besar yang kian terbuka. Sekecil apa pun perkembangan negatif yang terjadi di suatu negara akan menjalar dan memberi pengaruh terhadap bangsa-bangsa lainnya di kawasan. Presiden menggambarkan di Indonesia bahwa pemerintahannya baru saja selesai memperbaiki pengaturan mengenai perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja terutama soal pengupahan, jaminan sosial, PHK ataupun mekanisme tripartit dan lain-lainnya dalam rangka penyeimbangan

antara hak dan kewajiban tenaga kerja dan pemberi kerja.

Presiden juga memberikan gambaran tentang ragam dan tingkat kesulitan yang harus diatasi hampir oleh setiap negara anggota ASEAN dalam lima tahun terakhir ini. Menurut Presiden, ada yang telah selesai menormalisasi keadaan dan mulai bangkit lagi, ada yang sudah pada tahap akhir pemulihan, tetapi ada juga yang masih harus bergulat dengan banyak persoalan baik yang lama ataupun yang belakangan timbul sebagai dampak dari persoalan itu sendiri. "Akhir-akhir ini jerih payah tadi malah mulai tampak memudar atau malah tertimbun oleh kesulitan baru yang bersumber dari ancaman terorisme ataupun wabah penyakit,” kata Megawati. Pertemuan Menaker ke-17 tersebut akan berlangsung hingga 9 Mei 2003.Indonesia sebelumnya pernah menjadi tuan rumah untuk pertemuan serupa yang pertama dan yang ketujuh. Sedangkan pertemuan ke-16 tahun 2002 berlangsung di Laos, dan pertemuan ke 18 tahun 2004 direncanakan berlangsung di Brunei, tetapi belum diputuskan.

Pengangguran di Indonesia sudah menjadi ancaman di ASEAN mengingat kontribusi Indonesia pada angka pengangguran di kawasan Asia Tenggara itu sudah mencapai 60 persen.

Wakil Sekjen Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) , Haryono Darudono, di Medan, Jumat, mengatakan, tingginya pengangguran menunjukkan Indonesia tidak menarik bagi investor sebagai tempat investasi yang berakibat pada tidak berjalannya sektor riil.

Menurut dia, tidak menariknya Indonesia sebagai tempat investasi karena dipicu banyak hal mulai dari infrastruktur yang tidak memadai hingga birokrasi perizinan.yang.masih.berbelit.

"Bagaimana investor baru mau masuk atau pengusaha mengembangkan investasinya kalau listrik dan gas sulit didapat seperti saat ini," katanya di sela- sela.rapat.tahunan.Apindo.Sumut.

Dia tidak merinci data pengangguran di Asean, tapi di Indonesia disebutkan sekitar 40 jutaan bahkan lebih karena tahun ini jumlahnya semakin bertambah menyusul banyaknya industri yang melakukan PHK menyusul kesulitan.gas.dan.listrik.

"Pemerintah diharapkan melakukan tindakan nyata untuk mengtasi angka pengangguran itu karena pengangguran itu berdampak luas seperti kepada tingginya.tingkatan.kriminilitas,"katanya.

Sekretaris Umum DPD Apindo Sumut, Laksamana Adiyaksa, mengatakan di Sumut, tahun ini PHK terjadi pada ribuan tenaga kerja menyusul krisis listrik dan gas yang masih berlanjut. PHK, katanya terbesar terjadi pada industri sarungtangan karet dan keramik yang memang menggunakan atau memerlukan gas dalam volume yang besar

BAB III

PENUTUP

A. Kesmipulan

Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat memprihatnkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab pengangguran di ndonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Indonesia menempati urutan ke 133 dalam hal tingkat pengangguran di dunia, semakin rendah peringkatnya maka semakin banyak pulah jumlah pengangguran yang terdapat di Negara tersebut. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini pemerintah telah membuat suatu program untuk menampung para pengangguran. Selain mengharapkan bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara pribadi juga harus berusaha memperbaiki

kualitas sumber daya kita agar tidak menjadi seornag pengangguran dan

menjadi beban pemerintah.

B. Solusi Masalah Pengangguran di Indonesia

Sekitar 10 juta penganggur terbuka (open unemployed) dan 31 juta setengah penggangur (underemployed) bukanlah persoalan kecil yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia dewasa ini dan ke depan. Sepuluh juta penganggur terbuka berarti sekitar separo dari penduduk Malaysia.

Penganggur itu berpotensi menimbulkan kerawanan berbagai kriminal dan gejolak sosial, politik dan kemiskinan. Selain itu, pengangguran juga merupakan pemborosan yang luar biasa. Setiap orang harus mengkonsumsi beras, gula, minyak, pakaian, energi listrik, sepatu, jasa dan sebagainya setiap hari, tapi mereka tidak mempunyai penghasilan. Bisa kita bayangkan berapa ton beras dan kebutuhan lainnya harus disubsidi setiap harinya.

Bekerja berarti memiliki produksi. Seberapa pun produksi yang dihasilkan tetap lebih baik dibandingkan jika tidak memiliki produksi sama sekali. Karena itu, apa pun alasan dan bagaimanapun kondisi Indonesia saat ini masalah pengangguran harus dapat diatasi dengan berbagai upaya.

Sering berbagai pihak menyatakan persoalan pengangguran itu adalah

persoalan muara. Berbicara mengenai pengangguran banyak aspek dan teori

disiplin ilmu terkait. Yang jelas pengangguran hanya dapat ditanggulangi secara konsepsional, komprehensif, integral baik terhadap persoalan hulu maupun muara.Sebagai solusi pengangguran, berbagai strategi dan kebijakan dapat

ditempuh sebagai berikut. Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia. Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.

Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro (khusus). Kebijakan makro (umum) yang berkaitan erat dengan pengangguran, antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat- rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan pelaksanaannya.

Selalin itu, ada juga kebijakan mikro (khusus). Kebijakan itu dapat dijabarkan dalam beberapa poin.Perta ma, pengembanganmindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal. Dengan demikian, diharapkan setiap pribadi

sanggup mengaktualisasikan potensi terbaiknya dan dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik, bernilai dan berkualitas bagi dirinya sendiri maupun masyarakat luas.

Kepribadian yang matang, dinamis dan kreatif memiliki tujuan dan visi yang jauh ke depan, berani mengambil tantangan serta mempunyaimindset yang benar. Itu merupakan tuntutan utama dan mendasar di era globalisasi dan informasi yang sangat kompetitif dewasa ini dan di masa-masa mendatang.

Perlu diyakini oleh setiap orang, kesuksesan yang hakiki berawal dari sikap mental kita untuk berani berpikir dan bertindak secara nyata, tulus, jujur matang, sepenuh hati, profesional dan bertanggung jawab. Kebijakan ini dapat diimplementasikan menjadi gerakan nasional melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan yang kompeten untuk itu

Kedua, segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya

yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun keuangan (finansial).

Ketiga, segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin

kehidupan penganggur. Hal itu dapat dilakukan serentak dengan pendirian

Badan Jaminan Sosial Nasional dengan embrio mengubah PT Jaminan Sosial

DAFTAR PUSTAKA

http://www.andisite.com, 2011
http://www.datastatistik-indonesia.com, 2011
http://www.dephan.go.id,
http://www.google.co.id,
http://id.wikipedia.co.id,
http://www.instruments.worldpress.com,
http://www.suarapembaruan.com,
http://www.tempointeraktif.com,