Laman

Rabu, 29 Juni 2011

MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA

PT Kymco Lippo Motor Indonesia

Disusun untuk memenuhi tugas semester genap

Mata Kuliah Mnajemen Sumber Daya Manusia

Oleh

Nama : Aris Saputra

NPM : 0910111022

JURUSAN MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS PPEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulisan makalah yang berjudul “PT Kymco Lippo Motor Indonesia’’ini, bertujuan untuk mengetahui penyebab kenapa PT Kymco Lippo Motor Indonesia bisa mengalami kebangkrutan . Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Ibu Dosen , serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.

BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BLAKANG

.

The most important asset in business is people

". Dalam studi manajemen, pendapatbahwa aset terpenting dari bisnis adalah orang-orang terutama karyawan adalahpendapat lama yang dikenal dan teruji kebenarannya. Tanpa orang-orang di dalamnya,suatu bisnis tidak dapat bergerak. Bisnis berkaitan dengan pemasok, pelanggan,pemerintah, pemilik, serta karyawan. Bisnis dibangun di atas dasar hubungankepentingan dari orang-orang tersebut.Bisnis juga tidak lepas dari masalah. Bisnis akan terus memiliki masalah kecuali jikabisnis tersebut berakhir. Seringkali ketika bisnis tidak dapat menyelesaikan masalah,bisnis tersebut akan berakhir dengan hilangnya perusahaan. Entah hilang dalam artiankehilangan kekuasaan (merger, akuisisi, konsolidasi), ataupun hilang dalam artiansesungguhnya (likuidasi/pailit). Pada umumnya perusahaan akan sebisa mungkinmenghindari pailit.Ada dua kejadian yang umum terjadi pada kasus pailitnya perusahaan. Pertamaadalah permohonan pailit oleh kreditor karena debitor melakukan wanprestasi dengantidak membayar hutangnya kepada kreditor. Kedua adalah permohonan pailit olehdebitor sendiri karena ingin menghindari hukuman pidana. Walaupun demikian, sedikitsekali perusahaan yang menyatakan perusahaannya pailit.Pengajuan permohonan pailit di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(selanjutnya disebut UU Kepailitan). Berdasarkan UU tersebut, pihak-pihak yang dapatmengajukan permohonan pailit selain kreditor dan debitor yaitu Kejaksaan, BI,Bapepam, dan Menkeu RI. Pada praktiknya, ada pula perusahaan yang dimohonkanpailit oleh karyawannya sendiri seperti pada kasus PT Kymco Lippo Motor Indonesia(PT. KLMI).

B. Masalah

Berdasar atas kasus yang telah dipaparkan, maka tulisan ini dibuat untuk mengetahuitentang:

1. Apakah tindakan karyawan sebagai pemohon pailit sesuai dengan ketentuanyang berlaku?

2.

Apa penyebab terjadinya pengajuan permohonan pailit oleh karyawan?

3.

Apa akibat dari pengajuan permohonan pailit oleh karyawan?

C.Tujuan si penulis

Mengetahui kinerja MSDMnya

bagaimana cara memasarkan produknya?

mengetahui keadaan prusahaan sebelum mengalami kebangkrutan

D. Metode Pengumpulan Data Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yang pertama browsing di Internet, kedua dengan membaca media cetak dan dengan pengetahuan yang penulis miliki.

BAB II

PEMBAHASAN

A.Kasus pengajuan permohonan pailit PT. KLMI oleh karyawan

September 1996 di Cikarang. PT KLMI merupakan agen tunggal pemegang merek dariPT Kymco yang menjual sepeda motor Kymco di Indonesia. Kasus pailit PT Kymcobermula dari sengketa pemegang saham pada Agustus 2007. Penggugat adalah PT

Metropolitan Triperdana (Lippo Group), pemegang 25% saham PT KLMI, dan tergugatadalah Kwang Yang Motor Co. Ltd dan PT Kymco. Pada saat itu majelis hakimmengabulkan gugatan PT Metropolitan dan meletakkan sita jaminan atas 75% sahamyang dimiliki Kwang Yang Motor. Selain itu, pabrik perakitan motor PT Kymco turutdiletakkan sita jaminan.Permohonan pailit PT KLMI yang pertama diajukan oleh PT San Ching Indonesia padatanggal 29 Oktober 2008. PT San Ching menuding Kymco belum membayar utangpemesanan barang sejumlah Rp502.289 juta. Saat itu karyawan KLMI bersama-samaberusaha menggagalkan pailit PT KLMI. Pada Desember 2008, majelis hakim menolakpermohonan pailit tersebut karena PT KLMI dianggap berprestasi dan masih dapatmelunasi hutang pada PT San Ching.Meskipun PT KLMI lolos dari gugatan pailit PT San Ching, PT KLMI mulai tersendat-sendat sejak terjadinya sengketa pemegang saham pada Agustus 2007. PuncaknyaPresdir Su Kou Cang kabur ke Taiwan dan sejak Septermber 2008 seluruh karyawanPT KLMI dirumahkan. Ketika itu manajemen berjanji akan memulai produksi kembalipada Februari 2009. Produksi tidak pernah dimulai kembali dan sejak Juni 2009 PTKLMI menyatakan tidak dapat membayar gaji karyawan. Pada April 2010, karyawanyang tergabung dalam serikat pekerja akhirnya mengajukan permohonan pailitbersama dua kreditor lain, PT Abdimetal Prakarsa, dan PT Amanda Vida Mitrama(RSIA Amanda).Dalam permohonan disertakan jumlah tunggakan gaji, iuran Jamsostek, dan THRkaryawan sejak Juni 2009 sebesar Rp7,656 miliar. PT Abdimetal Prakarsa mengajukantagihan sebesar Rp74,577 juta, dan PT Amanda menuntut tagihan sebesar Rp50,783juta. Sebelumnya PT Abdimetal dan PT Amanda telah mengajukan somasi namuntidak ada tanggapan.Pada 29 April 2010, para kreditor menghadirkan kreditor lain sebagai berikut: PT IndoCipta Hasta Perkasa dengan jumlah tagihan Rp9,8 juta, PT Arpo Selaras Cemerlangdengan tagihan Rp46 juta, CV Rino Multi Niaga dengan tagihan Rp17 juta, danMCE Seitmitsu Indonesia dengan tagihan Rp72 juta. Utang tersebut sejak tahun 2008belum diselesaikan.

Pada 12 Mei 2010, PT KLMI dinyatakan pailit karena terbukti memiliki utang jatuhtempo yang belum dibayar dan berutang kepada lebih dari satu kreditor. Majelis hakimberpendapat permohonan telah memenuhi Pasal 2 butir 1 UU Kepailitan sehinggapermohonan pailit patut dikabulkan. Kurator yang ditunjuk untuk mengurus danmembereskan aset pailit pada kasus PT KLMI adalah Ali Sumali Nugroho.

B. Analisis

Pengertian Kreditor dan Debitor Kreditor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 2 adalah orang yang mempunyai piutangkarena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Debitor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 3 adalah orang yang mempunyai utangkarena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Pasal 1 butir 11 UU Kepailitan juga menjelaskan bahwa setiap orang adalahperseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukummaupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.Pada Kasus PT KLMI, PT KLMI yang berbentuk badan hukum bertindak sebagaidebitor yang memiliki utang kepada pemasok dan karyawan. Dalam proses kepailitanpara direktur PT KLMI merupakan perwakilan perusahaan sebagai debitor. Utangtersebut berdasarkan perjanjian dan dapat ditagih ke muka pengadilan. Perjanjianyang dimaksud akan dijelaskan kemudian

1.Golongan Kreditor

Penentuan golongan kreditor di dalam kepailitan adalah berdasarkan Pasal 1131sampai dengan Pasal 1138 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo.Undang-Undang No. 20 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-UndangNo. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”);dan Undang-Undang Kepailitan. Golongan kreditor tersebut meliputi:

1.Kreditor yang kedudukannya di atas kreditor pemegang saham jaminankebendaan

(contoh:utang pajak) dimana dasar hukum mengenai kreditor initerdapat di dalam Pasal 21 UU KUP jo pasal 1137 KUH Perdata;

2.Kreditor pemegang jaminan

kebendaan yang disebut sebagai

Kreditor Separatis(dasar hukumnya adalah Pasal 1134 ayat 2 KUH Perdata). Jaminankebendaan yang dikenal/diatur di Indonesia adalah:

oGadai;

oFidusia;

oHak Tanggungan; dan

oHipotik Kapal;

3.Utang harta pailit

. Yang termasuk utang harta pailit antara lain adalah sebagaiberikut:

oBiaya kepailitan dan fee Kurator;

oUpah buruh, baik untuk waktu sebelum Debitur pailit maupun sesudahDebitur pailit (Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004);dan

oSewa gedung sesudah Debitur pailit dan seterusnya (Pasal 38 ayat (4)Undang-Undang No. 37 Tahun 2004);

4.Kreditor preferen khusus

, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1139 KUHPerdata, dan

Kreditor preferen umum

, sebagaimana terdapat di dalamPasal 1149 KUH Perdata; dan

5.Kreditor konkuren

. Kreditor golongan ini adalah semua Kreditor yang tidakmasuk Kreditor separatis dan tidak termasuk Kreditor preferen khusus maupunumum (Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata).

Berdasarkan penggolongan kreditor di atas, pada kasus pengajuan permohonan pailitPT KLMI didapati 2 jenis kreditor:

1. Kreditor Konkuren.PT Abdimetal dan PT Amanda merupakan kreditor konkuren. PT Abdimetal danPT Amanda tidak masuk kreditor separatis karena perusahaan-perusahaantersebut tidak memegang jaminan kebendaan, dan tidak masuk kreditor preferen karena bukan merupakan pemegang saham. Selain keduaperusahaan tersebut, terdapat kreditor lain seperti PT Indo Cipta HastaPerkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga, dan MCESeitmitsu Indonesia. Seluruh kreditor tersebut memiliki utang berdasarkanperjanjian dan termasuk dalam kreditor konkuren.

2.Kreditor terkait utang harta pailit.Karyawan PT KLMI merupakan kreditor terkait utang harta pailit. Sesuai Pasal39 butir 2 Undang-Undang Kepailitan, upah yang terhutang sebelum dansesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.Pengertian Pailit dan Syarat Pengajuan PailitMenurut Pasal 1 butir 1 UU Kepailitan, kepailitan adalah "sita umum atas semuakekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini."Syarat permohonan pailit berdasarkan UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1 adalah:- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor - Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktuPT KLMI sebagai termohon pailit telah memenuhi syarat permohonan pailit, yaitu:

-memiliki dua atau lebih debitor, antara lain ketiga pemohon pailit (PT Abdimetal,PT Amanda, dan para karyawan) serta kreditor lain di luar pemohon pailit (PTIndo Cipta Hasta Perkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga,dan MCE Seitmitsu Indonesia)- tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu (dibuktikandengan tagihan-tagihan utang dan pembukuan perusahaan)

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusatmemutuskan bahwa PT KLMI telah memenuhi syarat permohonan pailit dan mengabulkan permohonan pailit dari karyawan dan kreditor pemohon denganmenyatakan PT KLMI pailit pada 12 Mei 2010.Perjanjian dan WanprestasiPerjanjian adalah suatu perbuatan hukum satu orang atau lebih mengikatkan dirikepada orang lain (Pasal 1313 KUHPdt)Perikatan yaitu:a. Suatu hubungan hukum antara dua orang ("pihak") atau lebih.Pihak yang satu berhak dan pihak lain berkewajiban memenuhi hak (R. Subekti,1976:1).b. Hubungan hukum dalam hukum kekayaan, di satu pihak adahak, pihak lain ada kewajiban (J. Satrio, 1993:12).c. Perikatan berarti memberi sesuatu, tidak berbuat sesuatu (Pasal1234 KUHPdt).Pengertian Wanprestasi:a. Tidak melaksanakan apa yang disanggupib. Melaksanakan apa yang disanggupi, tetapi tidak sesuai dengan janji;c. Terlambat memenuhi janji; dand. Melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.Pada kasus PT KLMI, terdapat perjanjian berupa perjanjian utang piutang dagangdengan kreditor konkuren yang didasari surat bukti transaksi dan perjanjianpembayaran upah buruh yang didasari UU Ketenagakerjaan serta (apabila ada)kontrak manajemen dengan tenaga kerja. Dengan demikian PT KLMI selaku debitor memiliki utang yang timbul karena perjanjian. Dengan tidak dibayarnya utang kepadakreditor konkuren dan upah buruh kepada karyawan, PT KLMI melakukan wanprestasikarena tidak melaksanakan apa yang disanggupi. Wanprestasi ini terjadi karena tidakadanya itikad baik dari debitor untuk melunasi utangnya. Kelangsungan usaha kreditor konkuren jadi tidak terjamin karena utang yang belum dilunasi debitor, dankelangsungan hidup para karyawan jadi tidak menentu karena gaji tidak dibayar sejakJuni 2009 sampai permohonan kepailitan diajukan pada bulan April 2010. Segala

upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah ditempuh dan tidakmembuahkan hasil sehingga akhirnya para kreditor mengajukan permohonankepailitan ke Pengadilan Niaga.Akibat Permohonan Pailit Pada Kreditor,

-Debitor, Karyawan, dan Pihak LainAkibat dari putusan pailit pada kasus PT.KLMI:

-Debitor : Kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Hakuntuk mengurus harta pailit diserahkan kepada Kurator. Utang-utangnya dihapuskan dan penyitaan sebelumnya dibatalkan.

-Kreditor : Mendapatkan jaminan pembayaran atas seluruh atau sebagian utangPT KLMI, apabila dapat mengajukan dokumen bukti yang lengkappada Kurator.

-Karyawan : Mendapatkan pembayaran atas utang gaji PT KLMI dari harta pailit.- Pelanggan : Operasional yang berhenti membuat produk sepeda motor Kymcoberhenti dipasarkan di Indonesia.

Kesimpulan

1.Tindakan karyawan PT KLMI sebagai pemohon pailit sesuai dengan ketentuanyang berlaku yaitu Undang-Undang Kepailitan. Karyawan selaku kreditor terkaitutang harta pailit berhak menuntut debitor (PT KLMI) atas utang gaji karyawanyang menjadi hak karyawan dengan dasar UU Ketenagakerjaan.2. Terjadinya wanprestasi atas perjanjian pembayaran gaji karyawan serta tidakadanya itikad baik untuk menyelesaikan

  1. sengketa tersebut menyebabkankelangsungan hidup karyawan tidak menentu. Jalan mediasi telah dilakukan tetapitidak membuahkan hasil.Demi kelangsungan hidupnya karyawan akhirnyamenempuh jalan mengajukan permohonan untuk mempailitkan PT KLMI.3. Pengajuan permohonan pailit suatu perusahaan tidak hanya mempengaruhidebitor dan kreditor. Pailitnya PT KLMI akan berdampak pada seluruh pihak lainyang memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan seperti pelanggan.Dengan diputuskannya pailit PT KLMI, kreditor konkuren dapat menerimapembayaran atas utang yang tertunggak. Status karyawan juga meningkat dariburuh perusahaan yang tidak dibayar gajinya menjadi buruh dari perusahaan yangpailit dengan jaminan pembayaran gaji yang tertunda dari harta PT KLMI.

REFERENSI

* http://202.153.129.35/berita/baca/lt4bbb062ea031d/operasional-berhenti-kymco-dipailitkan-lagi* http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/12/17683/PT-Kymco-Lippo-Diputuskan-Pailit*

http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/pemohon-pailit-kymco-bawa-4-kreditur

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KepailitanDan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang* Materi kuliah Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. dalam PPA FE Unpar 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar